Pages

Selasa, 06 Januari 2015

PENGERTIAN DAN TATA CARA DARI NATURALISASI DI INDONESIA

Berbicara tentang naturalisasi, disini saya sebagai orang Indonesia yang suka dengan dunia sepak bola akan membahas tentang naturalisasi yang ada di Persepak Bolaan Indonesia.

Berikut adalah beberapa hal yang akan saya bahas .
I. Pengertian Naturalisasi 

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. 

II. Syarat - Syarat Memperoleh Naturalisasi di Indonesia

A. Naturalisasi Umum
1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.


B. Naturalisasi Khusus
Diberikan kepada pemain atau individu yang telah menunjukan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.

III. Proses - Proses Naturalisasi
A. Proses permohonan 
Pemohon mengajukan permohonannya ke Pencatatan Sipil didomisili tempat tinggalnya, permohonanya akan diajukan oleh kantor kecamatan yang kemudian dikirim ke Departmen Dalam Negeri untuk disahkan. 

B. Dokumen yang harus dilengkapi 
1. Data kartu keluarga (Data pemohon tidak perlu disertakan, akan diperiksa oleh pencatatan sipil)

2. Kartu ARC atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku. 

3. Surat bukti tinggal menetap orang asing 

4. Keterangan waktu imigrasi (Data pemohon tidak perlu disertakan, akan diperiksa oleh pencatatan sipil) 

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)atau dokumen lain yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal (pemohon naturalisasi yakni pasangan dari warga Taiwan, di kartu ARCnya tertulis sebagai “hubungan keluarga”tidak perlu disertakan) 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama tinggal di Taiwan (Pemohon tidak perlu dilampirkan, petugas pemerintah akan melakukan penyelidikan sendiri)

7. Memiliki kekayaan atau ketrampilan professional, cukup untuk kebutuhannya sendiri, atau keterangan jaminan hidup 

8. Surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 3 mengenai kemampuan dasar berbahasa / pengetahuan dasar tentang hak & kewajiban nasional bagi calon naturalisasi kewarganegaraan 

9.Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asal yang asli dan yang diterjemahkan dalam bahasa Mandarin yang disahkan lembaga luar negri sesuai dengan ketentuan No.9 hukum kewarganegaraan.

10. Untuk non- kewarganegaraan melampirkan :
(1) Surat keterangan asli mengenai proses non-kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah luar negeri (Setelahdiperiksa, akan dikembalikan lagi ), fotokopi dan versi bahasa Mandarin (Versi bahasa Mandarin disahkan oleh lembaga hukum Taiwan. Surat bukti ini,saat dianggap perlu diselidiki oleh Departmen Dalam Negeri, dapat diserahkan ke Departmen Luar Negeri untuk pemeriksaan.)
(2) Sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian no. 16 pasal 2 untuk pemegang non- kewarganegaraan asal dari negara Thailand, Mianmar atau Indonesia kartu ARC (tertulis non- kewarganegaraan ) dikeluarkan oleh Dinas Keimigrasian Departemen Dalam Negri.
(3) Dokumen lain yang disahkan Departmen Dalam Negeri 

11. Surat bukti persetujuan perwakilan yang sah 

12. Surat akta pernikahan 

13. Pasfoto 2 lembar ( sesuai ketentuan foto KTP ) 

14. Biaya dokumen ( Dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibayar melalui pos giro, ditujukan ke Departemen Dalam Negeri ) 


Kayanya cukup segini dulu yang dibahas

Thanks For Reading and Keep Reading Anything To Increase Your Knowledge bro / sist :D




Sumber : 

1 komentar: